GAJI-THR
2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 15, BD.2019/NO.15,LL KOTA SINGKAWANG : 6 HLM
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA KEPADA PEGAWAI NON PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA SINGKAWANG TAHUN ANGGARAN 2019
ABSTRAK: |
- Bahwa dalam rangka meningkatkan kesejahteraan bagi pegawai non pegawai negeri sipil dalam menyambut hari raya keagamaan, pemerintah daerah dapat memberikan tunjangan hari raya kepada Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil di lingkungan pemerintah kota Singkawang sebagai apresiasi atas pengabdian mereka terhadap pemerintah Kota Singkawang
- Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6), UU No. 12 Tahun 2001, UU No.17 Tahun 2003, UU No.1 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, UU No.23 Tahun 2014, UU No.30 Tahun 2014, PP No.12 Tahun 2017, PP No.12 Tahun 2019, Permendagri No.13 Tahun 2006, Permendagri No.38 Tahun 2018, Perda No.3 Tahun 2016, Perda No. 9 tahun 2018, Perwako No.57 Tahun 2018.
- Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang ketentuan umum; Maksud dan Tujuan; Pemberian THR, Pembayaran THR, Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Mei 2019.
- Peraturan ini memiliki 6 halaman
|