GAJI DAN TUNJANGAN
2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 13, BD.2019/NO.10,LL KOTA SINGKAWANG : 9 HLM
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA DAN TUNJANGAN KETIGA BELAS KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL, WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA, PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA SINGKAWANG
ABSTRAK: |
- Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 ayat 2 PP No.35 Tahun 2019 tentang perubahan ketiga atas Peraturan Pemerintah nomor 19 Tahun 2016 tentang pemberian gaji, pensiun atau tunjangan ketigas belas kepada pegawai negeri sipil, prajurit tentara nasional Indonesia, anggota kepolisian Negara Republik Indonesia, pejabat negara dan penerima pensiun atau tunjangann
- Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6), UU No. 12 Tahun 2001, UU No.17 Tahun 2003, UU No.1 Tahun 2004, UU No.15 Tahun 2004, UU No.33 tahun 2004, UU No.23 Taahun 2014, PP No.71 tahun 2010, PP no.12 Tahun 2017, PP no.19 Tahun 2016, PP no.36 Tahun 2019, Permendagri No.55 Tahun 2008, Perda no.2 Tahun 2008, Perda no.3 Tahun 2016, Perda No.9 Tahun 2018, Perwako no.57 Tahun 2018
- Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang ketentuan umum; Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Tunjangan Ketiga Belas;Pembayaran tunjangan Hari Raya dan tunjangan Ketiga Belas; Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Mei 2019.
- Peraturan ini memiliki 9 halaman
|