Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pagar Alam Nomor 3 Tahun 2019

Pengelolaan Air Limbah Domestik

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini diatur terkait ketentuan pengelolaan air limbah domestik, meliputi : Pengembangan pelayanan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik Terpusat (SPALD-T); Pengembangan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik Setempat (SPALD-S) yang diarahkan pada sistem publik bagi wilayah yang tidak terlayani SPALD-T; Pengelolaan air limbah dari kegiatan industri, rumah sakit, rumah bersalin, balai pengobatan, dan usaha sejenis lainnya; Pembinaan, pengendalian dan pengawasan pengelolaan air limbah melalui perangkat perizinan

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pagar Alam Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik
T.E.U.
Indonesia, Kota Pagar Alam
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Pagar Alam
Tanggal Penetapan
13 Mei 2019
Tanggal Pengundangan
13 Mei 2019
Tanggal Berlaku
13 Mei 2019
Sumber
L.D.2019/NO.03
Subjek
LINGKUNGAN HIDUP
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Pagar Alam
Bidang
Halaman ini telah diakses 521 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan