PENILAIAN CAPAIAN SASARAN KERJA DAN PERILAKU KERJA DALAM PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI MALUKU UTARA TAHUN ANGGARAN 2019-PEDOMAN TEKNIS
2019
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 5, Berita Daerah Provinsi Maluku Utara Tahun 2019 Nomor 4
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman Teknis Penilaian Capaian Sasaran Kerja dan Perilaku Kerja dalam Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara Tahun Anggaran 2019
ABSTRAK: |
- Dasar Pertimbangan Peraturan Gubernur ini adalah dalam rangka perhitungan yang objektif terhadap besaran tambahan penghasilan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara sesuai Pasal 9 Peraturan Gubernur Maluku Utara Nomor 49 Tahun 2018 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara Tahun Anggaran 2019, perlu menetapkan Pedoman Teknis Penilaian Capaian Sasaran Kerja dan Perilaku Kerja dalam Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara Tahun Anggaran 2019; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pedoman Teknis Penilaian Capaian Sasaran Kerja dan Perilaku Kerja dalam Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara Tahun Anggaran 2019;
- Dasar Hukum Peraturan Gubernur ini adalah UU No. 28 Tahun 1999; UU No.46 Tahun 1999; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 58 Tahun 2005;PP No. 53 Tahun 2010; PP No. 46 Tahun 2011; PP No. 11 Tahun 2017; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Perda Provinsi Maluku Utara No. 5 Tahun 2016.
- Peraturan Gubernur ini mengatur tentang pedoman teknis penilaian capaian sasaran kerja dan perilaku kerja dalam pemberian tambahan penghasilan pegawai dilingkungan pemerintah Provinsi Maluku Utara dengan mentapkan batasan dan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang maksud dan tujuan; penyusunan sasaran kerja pegawai (SKP); Pedoman Penilaian SKP dan Perilaku Kerja Pegawai.
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Januari 2019.
- 5 Halaman; Lampiran: 15 Halaman.
|