Dalam peraturan ini diatur terkait ketentuan pengelolaan pegawai meliputi informasi sumber daya manusia BLUD, klasifikasi dan jenis pegawai BLUD, kedudukan dan tugas, kewajiban, hak dan larangan pegawai,formasi kebutuhan pegawai BLUD, pelaksanaan pengadaan, seleksi dan persyaratan umum, pihak yang memiliki wewenang dalam pengangkatan dan pendayagunaa, informasi hak kerja dan jam kerja, penghasilan pegawai BLUD, pengenaan sanksi, hubungan kerja, dan tim pertimbangan dan pengelolaan
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat