Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Penyelenggaraan keolahragaan yang meliputi pembatasan istilah yang digunakan dalam peraturan; fungsi, tujuan, dan prinsip penyelenggaraan keolahragaan; hak dan kewajiban; tugas, wewenang, dan tanggung jawab pemerintah daerah; ruang lingkup olahraga; pembinaan dan pengembangan; sistem pengelolaan keolahragaan; penyelenggaraan kejuaraan olahraga; pelaku olahraga; prasarana dan sarana olahraga; pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi keolahragaan; standarisasi, akreditasi, dan sertifikasi keolahragaan; pengawasan penyelenggaraan keolahragaan; pendanaan keolahragaan; peran serta masyarakat dalam kegiatan keolahragaan; pengembangan kerja sama dan informasi keolahragaan; pembinaan dan pengembangan industri olahraga; pemberian penghargaan; sanksi administratif; ketentuan penyidikan; ketentuan pidana; dan ketentuan peralihan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat