PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA MEDAN NOMOR 11 TAHUN 2016 TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH TAHUN 2016 - 2021
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2019/No.2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 11 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2016 - 2021
ABSTRAK: |
- Dengan diundangkannya Perda Kota Medan No. 15 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah Kota Medan, maka dalam rangka menjaga keselarasan dan kesinambungan penyelenggaraan kewenangan Pemda Kota Medan yang bertanggung jawab, perlu dilakukan perubahan terhadap Peraturan Daerah Kota Medan No. 11 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2016-2021.
- Pasal 18 ayat (6) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU No. 8 Drt Tahun 1956; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 7 Tahun 2008; PP No. 26 Tahun 2008; PP No. 18 Tahun 2016; PP No. 12 Tahun 2017; Perpres No.32 Tahun 2011; Perpres No. 2 Tahun 2015; Permendagri No. 86 Tahun 2017; Perda Prov. Sumatera Utara No. 11 Tahun 2008; Perda Prov. Sumatera Utara No. 12 Tahun 2008; Perda Prov. Sumatera Utara No. 5 Tahun 2014; Perda Prov. Sumatera Utara No. 2 Tahun 2017; Perda Kota Medan No. 8 Tahun 2009; Perda Kota Medan No. 13 Tahun 2011; Perda Kota Medan No. 15 Tahun 2016.
- Susunan Sistematika RPJMD Perubahan Tahun 2016-2021.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 April 2019.
- 7
|