Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Perubahan ketentuan dalam Perda Nomor 8 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha sebagai berikut: a. menyempurnakan ketentuan Pasal 1; b. mengubah ketentuan Pasal 9 ayat (2); c. menyempurnakan ketentuan Pasal 15 ayat (2); d. mengubah ketentuan Pasal 21, Pasal 27, Pasal 33 ayat (3), dan Pasal 55.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat