Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Penyelenggaraan pendidikan di Kabupaten Kampar mencakup beberapa aspek terkait dengan pembatasan istilah yang digunakan dan ruang lingkup; jalur, jenis, dan jenjang pendidikan; pengelolaan pendidikan; kurikulum; pendidikan lintas satuan dan jalur pendidikan; bahasa pengantar; pendidik dan tenaga kependidikan; hak dan kewajiban pemerintah daerah, orang tua, peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan, konselor/tutor/pamong belajar/instruktur/fasilitator atau sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya, warga masyarakat, satuan pendidikan; prasarana dan sarana; evaluasi, akreditasi, dan sertifikasi; pendanaan; penjaminan mutu; pendirian, perubahan, dan penutupan satuan pendidikan; kerja sama; pengawasan dan pengendalian; peran serta masyarakat; dan sanksi administratif. Pendidikan di Kabupaten Kampar dilaksanakan dengan prinsip menjamin pemerataan kesempatan bagi seluruh lapisan masyarakat untuk dapat mengakses pendidikan. Secara khusus diarahkan agar dapat mengembangkan proses pembelajaran yang demokratis, berkeadilan, serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, kemajuan bangsa dan kompetensi yang berdaya saing global.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat