Peraturan Walikota Tentang Pegawai Tenaga Kerja Kontrak Kecamatan di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin, yang berisi: 1. Ketentuan Umum; 2. Jenis, Kedudukan, Kewajiban dan Larangan Serta Hak Pegawai Tenaga Kerja Kontrak; 3. Persyaratan dan Tata Cara Pengangkatan; 4. Pembinaan; 5. Pemberhentian; 6. Penyelesaian Perselisihan Hubungan Kerja; 7. Pengelolaan Administratif; 8. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat