Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Halmahera Tengah Nomor 1 Tahun 2019

Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Rumah Sakit Umum Daerah Weda Kabupaten Halmahera Tengah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan daerah ini diatur tentang retribusi pelayanan kesehatan pada Rumah Sakit Umum Daerah Weda Kabupaten Halmahera Tengah, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang ketentuan umum; nama, objek, subjek dan wajib retribusi; golongan retribusi; tingkat penggunaan jasa, masa dan prinsip retribusi; pelayanan yang dikenakan retribusi; pelayanan ambulance; pelayanan farmasi; struktur besaran tarif retribusi; wilayah pemungutan; pemungutan retribusi; penentuan pembayaran, tempat pembayaran, angsuran dan penundaan pembayaran; pengembalian kelebihan pembayaran; penagihan; penghapusan piutang retribusi yang kadaluwarsa; pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi; sanksi administrasi; ketentuan penutup. Peraturan daerah ini terdiri dari XVII bab dan 30 pasal.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Halmahera Tengah Nomor 1 Tahun 2019 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Rumah Sakit Umum Daerah Weda Kabupaten Halmahera Tengah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Halmahera Tengah
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Weda
Tanggal Penetapan
02 Agustus 2019
Tanggal Pengundangan
02 Agustus 2019
Tanggal Berlaku
02 Agustus 2019
Sumber
Lembaran Daerah Kabupaten Halmahera Tengah Tahun 2019 Nomor 1
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah
Bidang
Halaman ini telah diakses 862 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan