Dalam peraturan daerah ini diatur tentang retribusi pelayanan kesehatan pada Rumah Sakit Umum Daerah Weda Kabupaten Halmahera Tengah, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang ketentuan umum; nama, objek, subjek dan wajib retribusi; golongan retribusi; tingkat penggunaan jasa, masa dan prinsip retribusi; pelayanan yang dikenakan retribusi; pelayanan ambulance; pelayanan farmasi; struktur besaran tarif retribusi; wilayah pemungutan; pemungutan retribusi; penentuan pembayaran, tempat pembayaran, angsuran dan penundaan pembayaran; pengembalian kelebihan pembayaran; penagihan; penghapusan piutang retribusi yang kadaluwarsa; pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi; sanksi administrasi; ketentuan penutup. Peraturan daerah ini terdiri dari XVII bab dan 30 pasal.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat