Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Halmahera Utara Nomor 6 Tahun 2018

Rencana Induk Pengembangan Teknologi Informasi dan Komunikasi Kabupaten Halmahera Utara

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Rencana Induk Pengembangan Teknologi Informasi dan Komunikasi Kabupaten Halmahera Utara dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturanya. Diatur tentang Azas, Maksud, tujuan dan sasaran; Ruang Lingkup; Penyelenggaraan pemerintahan berbasis teknologi informasi dan komunikasi (e-goverment); Pengelolaan Domain; Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik; Kemitraan dan Peran serta Masyarakat serta Dunia Usaha; Pembinaan, pengawasan dan pengendalian; pembiayaan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Halmahera Utara Nomor 6 Tahun 2018 tentang Rencana Induk Pengembangan Teknologi Informasi dan Komunikasi Kabupaten Halmahera Utara
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Halmahera Utara
Nomor
6
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Tobelo
Tanggal Penetapan
19 November 2018
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
Sumber
Lembaran Daerah Kabupaten Halmahera Utara Tahun 2018 Nomor
Subjek
TELEKOMUNIKASI, INFORMATIKA, SIBER, DAN INTERNET
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Halmahera Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 410 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan