Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten PALI Nomor 7 Tahun 2019

Perubahan atas Peraturan Bupati Penukal Abab Lematang Ilir Nomor 019 Tahun 2017 tentang Pemberian Bantuan kepada Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini diatur terkait perubahan ketentuan Pasal 10 ayat (1) angka 1 dan penghapusan ketentuan Pasal 10 ayat (1) angka 3 dalam Peraturan Bupati Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pemberian Bantuan Kepada Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten PALI Nomor 7 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Penukal Abab Lematang Ilir Nomor 019 Tahun 2017 tentang Pemberian Bantuan kepada Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten PALI
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Talang Ubi
Tanggal Penetapan
07 Januari 2019
Tanggal Pengundangan
08 Januari 2019
Tanggal Berlaku
08 Januari 2019
Sumber
BD.2019/NO.07
Subjek
BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA/KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten PALI
Bidang
Halaman ini telah diakses 433 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan