Dalam peraturan ini diatur tentang ketentuan pemberian dan pendapatan jumlah bantuan keuangan kepada partai politik meliputi besarnya nilai bantuan, tata cara perhitungan bantuan, daftar perhitungan penetapan besarnya nilai bantuan, tata cara pengajuan dan proses adminitrasinya, sasaran penggunaan dana bantuan dan laporan pertanggungjawaban oleh partai politik yang mendapat dana bantuan
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat