organisasi-dan-tata-kerja-dinas-daerah
2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2011/NO.01
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 8 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Provinsi Sumatera Selatan
ABSTRAK: |
- berdasarkan PPNo.38 Tahun 2007, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota pada Lampiran Point C bidang Pekerjaan Umum angka 10 Subbidang Jasa Konstruksi, salah satu kewenangan Pemerintah Provinsi adalah pelaksanaan kebijakan pembinaan jasa konsturksi. Hal tersebut sejalan dengan ketentuan Pasal 29B PP No.28 Tahun 2000, yang mengamanatkan untuk membentuk Sekretariat yang dilaksanakan secara fungsional oleh perangkat daerah yang membidangi konstruksi. Disamping itu, terdapat beberapa penyebutan istilah jabatan struktural pada Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah serta Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Sumatera Selatan yang kurang bersesuaian dengan tugas pokok dan fungsinya masing-masing sehingga perlu diadakan penyesuaian.
- Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No.25 Tahun 1959; UU No.8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan II No.43 Tahun 1999; UU No.10 Tahun 2004; UU No.32 Thun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; UU No.4 Tahun 2009; UU No.28 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan PP No.4 Tahun 2010; PP No.38 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007; PP No.22 Tahun 2010; Permendagri No.57 Tahun 2007; PERDA Provinsi Sumatera Selatan No.8 Tahun 2008.
- Dalam Peraturan Daerah ini diatur mengenai Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah No.8 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja DInas Daerah Provinsi Sumatera Selatan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
- Peraturan Daerah ini mengubah ketentuan Pasal 21 , Pasal 22; Pasal 29; Pasal 30; Pasal 69; Pasal 70 ayat (1) huruf c dan huruf d.
- 12 halaman
|