Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tabalong Nomor 4 Tahun 2019

Penetapan Alokasi Dana Bagi Hasil Pajak Daerah Kepada Pemerintahan Desa, Bagi Hasil Retribusi Daerah Kepada Pemerintahan Desa Dan Bantuan Keuangan Kepada Pemerintahan Desa Untuk Alokasi Dana Desa Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini memuat tentang Penetapan Alokasi Dana Bagi Hasil Pajak Daerah kepada Pemerintahan Desa, Bagi Hasil Retribusi Daerah kepada Pemerintahan Desa dan Bantuan Keuangan kepada Pemerintahan Desa untuk Alokasi Dana Desa dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019. Bagi Hasil Pajak Daerah kepada Pemerintahan Desa ditetapkan sebesar Rp. 7.227.000.000, dengan Prosentasi 60% dibagi secara merata untuk seluruh desa dengan jumlah sebesar Rp. 4.336.200.000,- dan 40% dibagi secara proporsional untuk seluruh desa berdasarkan bobot desa dari variabel jumlah penduduk, luas wilayah, angka kemiskinan dan indeks kesulitan geografis dengan jumlah sebesar Rp 2.890.800.000. Bagi Hasil Retribusi Daerah kepada Pemerintahan Desa ditetapkan sebesar Rp. 1.122.000.000,- dengan prosentasi 60% dibagi secara merata untuk seluruh desa dengan jumlah sebesar Rp. 673.200.000,- dan 40% dibagi secara proporsional untuk seluruh desa berdasarkan bobot desa dari variabel jumlah penduduk, luas wilayah, angka kemiskinan dan indeks kesulitan geografis dengan jumlah sebesar Rp. 448.800.000. ADD ditetapkan sebesar Rp. 95.814.000.000,- dengan prosentasi 60% dibagi secara merata untuk seluruh desa dengan jumlah sebesar Rp. 57.488.400.000,- dan 40% dibagi secara proporsional untuk seluruh desa berdasarkan bobot desa dari variabel jumlah penduduk, luas wilayah, angka kemiskinan dan indeks kesulitan geografis dengan jumlah sebesar Rp. 38.325.600.000.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tabalong Nomor 4 Tahun 2019 tentang Penetapan Alokasi Dana Bagi Hasil Pajak Daerah Kepada Pemerintahan Desa, Bagi Hasil Retribusi Daerah Kepada Pemerintahan Desa Dan Bantuan Keuangan Kepada Pemerintahan Desa Untuk Alokasi Dana Desa Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tabalong
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Tanjung
Tanggal Penetapan
18 Maret 2019
Tanggal Pengundangan
18 Maret 2019
Tanggal Berlaku
18 Maret 2019
Sumber
BD.2019/NO.4
Subjek
DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tabalong
Bidang
Halaman ini telah diakses 730 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan