Peraturan Bupati ini memuat tentang Penetapan Alokasi Dana Bagi Hasil Pajak Daerah kepada Pemerintahan Desa, Bagi Hasil Retribusi Daerah kepada Pemerintahan Desa dan Bantuan Keuangan kepada Pemerintahan Desa untuk Alokasi Dana Desa dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019. Bagi Hasil Pajak Daerah kepada Pemerintahan Desa ditetapkan sebesar Rp. 7.227.000.000, dengan Prosentasi 60% dibagi secara merata untuk seluruh desa dengan jumlah sebesar Rp. 4.336.200.000,- dan 40% dibagi secara proporsional untuk seluruh desa berdasarkan bobot desa dari variabel jumlah penduduk, luas wilayah, angka kemiskinan dan indeks kesulitan geografis dengan jumlah sebesar Rp 2.890.800.000. Bagi Hasil Retribusi Daerah kepada Pemerintahan Desa ditetapkan sebesar Rp. 1.122.000.000,- dengan prosentasi 60% dibagi secara merata untuk seluruh desa dengan jumlah sebesar Rp. 673.200.000,- dan 40% dibagi secara proporsional untuk seluruh desa berdasarkan bobot desa dari variabel jumlah penduduk, luas wilayah, angka kemiskinan dan indeks kesulitan geografis dengan jumlah sebesar Rp. 448.800.000. ADD ditetapkan sebesar Rp. 95.814.000.000,- dengan prosentasi 60% dibagi secara merata untuk seluruh desa dengan jumlah sebesar Rp. 57.488.400.000,- dan 40% dibagi secara proporsional untuk seluruh desa berdasarkan bobot desa dari variabel jumlah penduduk, luas wilayah, angka kemiskinan dan indeks kesulitan geografis dengan jumlah sebesar Rp. 38.325.600.000.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat