Dalam peraturan ini diatur tentang perubahan ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 41 Tahun 2016 meliputi ketentual huruf c angka 1 dan angka 2 Pasal 4 diubah, ketentuan paragraf 7 diubah, ketentuan pasal 25 diubah, ketentuan pasal 26 diubah, ketentuan pasal 27 diubah, ketentuan pasal 28 diubah, ketentuan paragraf 8 diubah, ketentuan pasal 29 diubah, ketentuan pasal 30 diubah, ketentuan pasal 31 diubah, ketentuan pasal 32 diubah, dan tambahan ketentuan peralihan dengan pasal 60A, serta bagan stuktur organisasi dalam lampiran diubah
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat