Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lahat Nomor 7 Tahun 2019

Perubahan atas Peraturan Bupati Lahat Nomor 41 Tahun 2016 tentang Nomenklatur, Susunan Organisasi dan Uraian Tugas Masing-Masing Jabatan Struktural di Lingkungan Sekretariat Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini diatur tentang perubahan ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 41 Tahun 2016 meliputi ketentual huruf c angka 1 dan angka 2 Pasal 4 diubah, ketentuan paragraf 7 diubah, ketentuan pasal 25 diubah, ketentuan pasal 26 diubah, ketentuan pasal 27 diubah, ketentuan pasal 28 diubah, ketentuan paragraf 8 diubah, ketentuan pasal 29 diubah, ketentuan pasal 30 diubah, ketentuan pasal 31 diubah, ketentuan pasal 32 diubah, dan tambahan ketentuan peralihan dengan pasal 60A, serta bagan stuktur organisasi dalam lampiran diubah

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lahat Nomor 7 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Lahat Nomor 41 Tahun 2016 tentang Nomenklatur, Susunan Organisasi dan Uraian Tugas Masing-Masing Jabatan Struktural di Lingkungan Sekretariat Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Lahat
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Lahat
Tanggal Penetapan
22 April 2019
Tanggal Pengundangan
22 April 2019
Tanggal Berlaku
22 April 2019
Sumber
BD.2019/NO.07
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA - STRUKTUR ORGANISASI
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Lahat
Bidang
Halaman ini telah diakses 916 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERBUP Kab. Lahat No. 32 Tahun 2019 tentang Nomenklatur, Susunan Organisasi dan Uraian Tugas Masing-Masing Jabatan Struktural di Lingkungan Sekretariat Daerah

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan