PERATURAN BUPATI TENTANG STANDAR OPERSIONAL PROSEDUR PENGGUNAAN JADWAL ONLINE KEGIATAN PEMERINTAH KABUPATEN BARITO KUALA PADA SUB BAGIAN PROTOKOL SEKRETARIAT DAERAH KABUPATEN BARITO KUALA, berisi tentang : 1. Ketentuan Umum; 2. Standar Operasional Prosedur Penggunaan Jadwal Online Kegiatan Pemerintah Kabupaten Barito Kuala (JALIN KULA); 3. Tata Kerja; 4. Sarana dan Prasarana; 5. Ketentuan Penutup;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat