Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tapin Nomor 35 Tahun 2018

Pengalokasian Dana Desa Kepada Pemerintah Desa di Kabupaten Tapin Tahun Anggaran 2019

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati Tentang Pengalokasian Dana Desa Kepada Pemerintah Desa di Kabupaten Tapin Tahun Anggaran 2019, yang berisi : 1. Ketentuan Umum; 2. Maksud, Tujuan dan Prinsip; 3. Tata Cara Pengalokasian; 4. Pengalokasian; 5. Penganggaran; 6. Penyaluran; 7. Penggunaan; 8. Pembinaan dan Pengawasan; 9. Sanksi; 10. Pembiayaan; 11. Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tapin Nomor 35 Tahun 2018 tentang Pengalokasian Dana Desa Kepada Pemerintah Desa di Kabupaten Tapin Tahun Anggaran 2019
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tapin
Nomor
35
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Rantau
Tanggal Penetapan
31 Desember 2018
Tanggal Pengundangan
31 Desember 2018
Tanggal Berlaku
31 Desember 2018
Sumber
BD.2018/No.35
Subjek
DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tapin
Bidang
Halaman ini telah diakses 480 kali

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PERBUP Kab. Tapin No. 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Tapin Nomor 35 Tahun 2018 tentang Pengalokasian Alokasi Dana Desa Kepada Pemerintah Desa di Kabupaten Tapin Tahun Anggaran 2019

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan