Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyuasin Nomor 10 Tahun 2018

Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini diatur mengenai perubahan beberapa ketentuan terkait struktur tarif.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyuasin Nomor 10 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Banyuasin
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Pangkalan Balai
Tanggal Penetapan
12 November 2018
Tanggal Pengundangan
12 November 2018
Tanggal Berlaku
12 November 2018
Sumber
LD.2018/NO.10
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Banyuasin
Bidang
Halaman ini telah diakses 720 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :
  1. PERDA Kab. Banyuasin No. 17 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Perda No. 21 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum
  2. PERDA Kab. Banyuasin No. 21 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan