retribusi-jasa-umum
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD.2018/NO.10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum
ABSTRAK: |
- Retribusi Jasa Umum di Kabupaten Banyuasin telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2012. Bahwa dalam rangka perluasan objek retribusi daerah dan pemberian diskresi dalam penetapan tarif guna meningkatkan PAD, Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum perlu disesuaikan. Untuk itu perlu menetapkan Perda ini.
- Dasar hukum peraturan ini : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 6 Tahun 2002; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; Perda No. 21 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 17 Tahun 2012.
- Dalam peraturan ini diatur mengenai perubahan beberapa ketentuan terkait struktur tarif.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 November 2018.
- Mengubah Perda No. 21 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 17 Tahun 2012.
- 6 hlm
|