Peraturan Daerah (PERDA) Kota Kediri Nomor 4 Tahun 2019

PENYELENGGARAAN PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur mengenai penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman . Pengaturan meliputi antara lain: ketentuan umum; asas, tujuan dan ruang lingkup; pembinaan;perencanaan; pengaturan; pengendalian; tugas dan wewenang; penyelenggaraan perumahan (perencanaan perumahan, perancangan rumah, perencanaan prasarana, sarana dan utulitas umum,) ; pembangunan rumah; penyelenggaraan kawasan permukiman; pengendalian kawasan permukiman; pencegahan terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh; peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan pemukiman kumuh; hak dan kewajiban; peran serta masyarakat; larangan; sanksi adminitratif dll

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Kediri Nomor 4 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN
T.E.U.
Indonesia, Kota Kediri
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Kediri
Tanggal Penetapan
06 Agustus 2019
Tanggal Pengundangan
06 Agustus 2019
Tanggal Berlaku
06 Agustus 2019
Sumber
Lembaran Daerah Kota Kediri Tahun 2019 Nomor 4
Subjek
KONSTRUKSI, SIPIL, ARSITEK, BANGUNAN, DAN INFRASTRUKTUR
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Kediri
Bidang
Halaman ini telah diakses 1579 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan