Peraturan ini mengatur mengenai penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman . Pengaturan meliputi antara lain: ketentuan umum; asas, tujuan dan ruang lingkup; pembinaan;perencanaan; pengaturan; pengendalian; tugas dan wewenang; penyelenggaraan perumahan (perencanaan perumahan, perancangan rumah, perencanaan prasarana, sarana dan utulitas umum,) ; pembangunan rumah; penyelenggaraan kawasan permukiman; pengendalian kawasan permukiman; pencegahan terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh; peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan pemukiman kumuh; hak dan kewajiban; peran serta masyarakat; larangan; sanksi adminitratif dll
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat