Peraturan Bupati Tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Laporan Kinerja Pejabat Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, Pejabat Pengawas, Dan Pejabat Pelaksana Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan, berisi tentang: 1. Ketentuan Umum, 2. Ruang Lingkup, 3. Maksud Penyusunan Laporan Kinerja, 4. Sistematika, 5. Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat