Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purbalingga Nomor 47 Tahun 2017

Pencabutan Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 47 Tahun 2009 tentang Harga Sewa Tempat Usaha Berupa Kios, Kios Dalam Los, Los, Pelataran Untuk Pedagang Baru dan Rumah Potong Hewan Untuk Pedagang Lama dan Baru Di Pasar Segamas Purbalingga

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mencabut dan mneyatakan tidak berlaku lagi Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 47 Tahun 2009 tentang Harga Sewa Tempat Usaha Berupa Kios, Kios Dalam Los, Los, Pelataran Untuk Pedagang Baru, Dan Rumah Potong Hewan Untuk Pedagang Lama Dan Baru Di Pasar Segamas Purbalingga.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purbalingga Nomor 47 Tahun 2017 tentang Pencabutan Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 47 Tahun 2009 tentang Harga Sewa Tempat Usaha Berupa Kios, Kios Dalam Los, Los, Pelataran Untuk Pedagang Baru dan Rumah Potong Hewan Untuk Pedagang Lama dan Baru Di Pasar Segamas Purbalingga
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Purbalingga
Nomor
47
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Purbalingga
Tanggal Penetapan
18 Mei 2017
Tanggal Pengundangan
18 Mei 2017
Tanggal Berlaku
18 Mei 2017
Sumber
BD No 18/2017
Subjek
PERLINDUNGAN USAHA, PERUSAHAAN, BADAN USAHA, PERDAGANGAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Purbalingga
Bidang
Halaman ini telah diakses 390 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan