penetapan-ganti-rugi-bangunan
2016
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 29, LD.2016/NO.29
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Harga Dasar Untuk Penetapan Ganti Rugi Bangunan
ABSTRAK: |
- Negara menjamin hak setiap warga negara untuk memperoleh ganti rugi atas tanah dan/atau bangunan miliknya yang dilepaskan atau diserahkan untuk kegiatan pembangunan bagi kepentingan umum. Pelaksanaan ganti rugi bangunan kepada pihak yang berhak harus dilaksanakan secara layak dan adil. Peraturan Walikota Palembang No.51 Tahun 2015, sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan sehingga perlu diganti.
- Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah: UU No.28 Tahun 1959; UU No.28 Tahun 2002; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.36 Tahun 2005; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No.45/PRT/M/2007; Peraturan Menteri PU No.11/PRT/M/2013; Perda Kota Palembang No.6 Tahun 2008.
- Dalam Peraturan Walikota ini diatur mengenai Pedoman Harga Dasar Bangunan Untuk Penerapatan Ganti Rugi Bangunan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur juga mengenai besarnya harga dasar rata-rata/M2 untuk bangunan bertingkat; dan harga ganti rugi.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
- Peraturan ini mencabut berlakunya Peraturan Walikota Palembang No.51 Tahun 2015 tentang Pedoman Harga Dasar Untuk Penetapan Ganti RUgi Bangunan.
- 5 halaman
|