PENGELOLAAN-SUMBER-DAYA-NASIONAL-PERTAHANAN-NEGARA
2019
Undang-undang (UU) NO. 23, LN. 2019. No. 211, TLN .6413, peraturan.go.id : 34 HLM
Undang-undang (UU) TENTANG Pengelolaan Sumber Daya Nasional Untuk Pertahanan Negara
ABSTRAK: |
- a. setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. sistem pertahanan negara bersifat semesta yang melibatkan seluruh sumber daya nasional yang dipersiapkan secara dini oleh pemerintah dan diselenggarakan secara total, terpadu, terarah, dan berkelanjutan untuk menegakkan kedaulatan negara, menjaga keuatuhan wilayah, dan keselamatan segenap bangsa dari segala bentuk ancaman;
- 1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, Pasal 27 ayat (3), Pasal 30 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara.
- Pertahanan Negara bagi suatu bangsa yang berdaulat merupakan suatu cara untuk menjaga, melindungi, dan mempertahankan keutuhan, persatuan dan kesatuan, serta kedaulatan bangsa terhadap segala bentuk ancaman.
|
CATATAN: |
- Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Oktober 2019.
|