HAK KEUANGAN PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 12, Berita Daerah Kabupaten Halmahera Tengah Tahun 2017 Nomor 293
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelaksanaan Hak Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
ABSTRAK: |
- Dasar pertimbangan peraturan bupati ini, antara lain yaitu untuk melaksanakan ketentuan Peraturan daerah Kabupaten Halmahera Tengah Nomor 3 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dipandang perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pelaksanaan Hak Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
- Dasar hukum peraturan bupati ini, antara lain yaitu UU No. 6 Tahun 1990, UU No. 1 Tahun 2003, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 12 Tahun 2011, UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015, PP No. 58 Tahun 2005, PP No. 6 Tahun 2006, PP No. 38 Tahun 2007, PP No. 18 Tahun 2017, Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terkahir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011, Permendagri No. 6 Tahun 2007, Permendagri No. 17 Tahun 2007, PMK No. 33/PMK.06/2012, Permendagri No. 80 Tahun 2015, Permendagri No. 62 Tahun 2017, Perda Kab. Halteng No. 13 Tahun 2016, dan Perda Kab. Halteng No. 3 Tahun 2017.
- Dalam peraturan bupati ini diatur tentang pelaksanaan hak keuangan pimpinan dan anggota dewan perwakilan rakyat daerah dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang ketentuan umum; penghasilan pimpinan dan anggota DPRD; tunjangan kesejahteraan pimpinan dan anggota DPRD; belanja penunjang kegiatan DPRD; ketentuan penutup. Peraturan bupati ini terdiri dari V bab dan 22 pasal.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Agustus 2017.
- 21 halaman
|