Beberapa Ketentuan dan Lampiran dalam Peraturan Bupati Hulu Sungai Selatan Nomor 36 Tahun 2018 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 (Berita Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Tahun 2018 Nomor 38) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bupati Nomor 10 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Hulu Sungai Selatan Nomor 36 Tahun 2018 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 (Berita Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Tahun 2019 Nomor 10) diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 5, 2. Lampiran I, 3. Lampiran II, 4. Lampiran III
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat