Peraturan Daerah (PERDA) Kota Kupang Nomor 10 Tahun 2013

PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA KUPANG NO 3 TAHUN 2010 TENTANG PEMBENTUKAN KECAMATAN KOTA RAJA

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini terdiri dari Pasal I yang berisi perubahan pasal dan Pasal II yang menyatakan tanggal berlakunya Peraturan Daerah

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Kupang Nomor 10 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA KUPANG NO 3 TAHUN 2010 TENTANG PEMBENTUKAN KECAMATAN KOTA RAJA
T.E.U.
Indonesia, Kota Kupang
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2013
Tempat Penetapan
Kupang
Tanggal Penetapan
29 Oktober 2013
Tanggal Pengundangan
29 Oktober 2013
Tanggal Berlaku
29 Oktober 2013
Sumber
LEMBARAN DAERAH KOTA KUPANG TAHUN 2013 NO 10
Subjek
ADMINISTRASI DAN TATA USAHA NEGARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Kupang
Bidang
Halaman ini telah diakses 534 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan