KOTA RAJA - perubahan
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LEMBARAN DAERAH KOTA KUPANG TAHUN 2013 NO 10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA KUPANG NO 3 TAHUN 2010 TENTANG PEMBENTUKAN KECAMATAN KOTA RAJA
ABSTRAK: |
- Bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan kemasyarakatan di Kelurahan Bakunase II maka perlu merubah Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2010 tentang Pembentukan Kecamatan Kota Raja; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Kupang No 3 Tahun 2010 tentang Pembentukan Kecamatan Kota Raja
- Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 5 Tahun 1996; UU No 32 Tahun 2004; PP No 73 Tahun 2005; Permendagri No 31 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kota Kupang No 3 Tahun 2010
- Peraturan Daerah ini terdiri dari Pasal I yang berisi perubahan pasal dan Pasal II yang menyatakan tanggal berlakunya Peraturan Daerah
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Oktober 2013.
- Peraturan Daerah Kota Kupang No 3 Tahun 2010
- 3 halaman; 1 halaman penjelasan
|