tarif-jasa-pengelolaan-pasar
2016
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 38, BD.2016/NO.38
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penetapan Tarif Jasa Pengelolaan Pasar
ABSTRAK: |
- pengelolaan pasar merupakan salah satu sumber PAD yang berasal dari Perusahaan Daerah Pasar Palembang Jaya. Pemungutan jasa pengelolaan pasar dimaksudkan sebagai upaya untuk membiayai keberadaan pasar antara lain biaya pembangunan, biaya operasional, biaya pemeliharaan, biaya kebersihan dan biaya keamanan. Berdasarkan Notulen Hasil Mtrsyawarah antara Perusahaan Daerah Pasar Palembang Jaya dengan Para Pedagang Pasar 16 Ilir tentang tarif harga sewa Kios dan Los Pasar 16 Ilir tanggal 10 September 2016 bertempat di Lantai IV Gedung Pasar 16 Ilir dan Notulen Rapat Sosialisasi Penetapan Harga Sewa Petak dan Los di
Pasar 16 Ilir tanggal 19 September 2016 bertempat di Dermaga Convention Center, perlu mengganti tarif Jasa Perrgelolaan Pasar.
- Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah: UU No.28 Tahun 1959; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; Perpres No.112 Tahun 2007; Perda Kota Palembang No.6 Tahun 2005; Perda Kota Palembang No.5 Tahun 2007.
- Dalam Peraturan Walikota ini diatur mengenaiPenetapan Tarif Jasa Pengelolaan Pasar dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur juga mengani Jenis dan Tarif Jasa Pengelolaan Pasar.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Oktober 2016.
- Peraturan ini mencabut berlakunya Peraturan Walikota Palembang Nomor 89 Tahun 2011 tentang Penetapan Tarif Jasa Pengelolaan Pasar.
- Setiap pemegang hak sewa yang sudah memenuhi kewajiban penatausahaan petak, kios dan los berdasarkan Peraturan Walikota Palembang Nomor 89 tahun 2011 tentang Penetapan Tarif Jasa Pengelolaan Pasar dinyatakan tetap berlaku sampai dengan berakhir masa
izinnya, dan wajib menyesuaikan dengan Peraturan Walikota ini apabila akan dilakukan perpanjangan.
- 7 halaman
|