pariwisata dan kebudayaan-hari jadi kabupaten banjarnegara
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD No. 6/ 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Hari Jadi Kabupaten Banjarnegara
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka menyikapi aspirasi masyarakat di Kabupaten Banjarnegara terhadap kebenaran sejarah berdirinya Kabupaten Banjarnegara, perlu menetapkan hari jadi Kabupaten Banjarnegara sebagai awal pelaksanaan dan mulai berjalannya pemerintahan dan pembangunan daerah, sebagai wujud eksistensi dan jati diri daerah;
b. bahwa berdasarkanPeraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 3 Tahun 1994 yang menetapkan tanggal 22 Agustus 1831 sebagai hari jadi Kabupaten Banjarnegara merupakan peninggalan sejarah Belanda dan berdasarkan fakta sejarah yang ada R. Joko Kaiman atau Adipati Mrapatpada hari senin pon tanggal 1 Syawal 978 Hijriyah atau 26 Februari 1571 membagi daerah kekuasaannya menjadi 4 (empat), sehingga hari jadi Kabupaten Banjarnegara perlu disesuaikan;
c. bahwa untuk memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan Hari Jadi Kabupaten Banjarnegara, perlu disusun Peraturan Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Hari Jadi Kabupaten Banjarnegara;
- Dasar hukum peraturan ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 13 Tahun 1950; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; Perpres No. 87 Tahun 2014;
- Dalam peraturan ini diatur mengenai Hari Jadi Kabupaten Banjarnegara Ditetapkan Tanggal 26 Februari 1571 atau bertepatan dengan tanggal 1 Syawal 978 Hijriyah dan diperingati setiap tahunnya pada tanggal 26 Februari.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Maret 2019.
- Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 3 Tahun 1994 dicabut
- 6 hlm
|