Dalam peraturan ini diatur mengenai Kawasan Tanpa Asap Rokok yang dimaksudkan untuk memberikan ruang dan lingkungan yang bersih serta sehat bagi masyarakat, Kawasan tanpa rokok meliputi semua fasilitas umum yang digunakan oleh masyarakat termasuk di dalamnya antara lain fasilitas kesehatan, tempat belajar mengajar, tempat ibadah dan angkutan umum.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat