Dalam peraturan ini daiatur mengenai: Penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman yang meliputi: pembinaan; tugas dan wewenang pemerintah daerah; penyelenggaraan perumahan; penyelenggaraan kawasan permukiman; Pengendalian penyelenggaraan kawasan permukiman; pemeliharaan dan perbaikan; penyediaan tanah; pendanaan; penyelesaian sengketa; hak dan kewajiban; peran serta masyarakat; sistem informasi; dan Larangan terkait penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat