Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Situbondo Nomor 4 Tahun 2018

PEMBAGIAN ALOKASI SEMENTARA DANA BAGI HASIL CUKAI HASIL TEMBAKAU KEPADA PERANGKAT DAERAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN SITUBONDO TAHUN ANGGARAN 2018

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

peraturan ini mengatur mengenai penetapan Penerimaan Daerah dari Alokasi Sementara Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau kepada Kabupaten Situbondo pada Tahun Anggaran 2018 sebesar Rp 27.456.765.000,00 (Dua Puluh Tujuh Milyar Empat Ratus Lima Puluh Enam Juta Tujuh Ratus Enam Puluh Lima Ribu Rupiah), pebagian, pelaporan, monitoring dan evaluasi

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Situbondo Nomor 4 Tahun 2018 tentang PEMBAGIAN ALOKASI SEMENTARA DANA BAGI HASIL CUKAI HASIL TEMBAKAU KEPADA PERANGKAT DAERAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN SITUBONDO TAHUN ANGGARAN 2018
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Situbondo
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Situbondo
Tanggal Penetapan
31 Januari 2018
Tanggal Pengundangan
31 Januari 2018
Tanggal Berlaku
31 Januari 2018
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2018 No 4
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Situbondo
Bidang
Halaman ini telah diakses 335 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan