peraturan ini mengatur mengenai penetapan Penerimaan Daerah dari Alokasi Sementara Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau kepada Kabupaten Situbondo pada Tahun Anggaran 2018 sebesar Rp 27.456.765.000,00 (Dua Puluh Tujuh Milyar Empat Ratus Lima Puluh Enam Juta Tujuh Ratus Enam Puluh Lima Ribu Rupiah), pebagian, pelaporan, monitoring dan evaluasi
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat