PENETAPAN-RENCANA-STRATEGIS-PERANGKAT-DAERAH-LINGKUP-KABUPATEN-MAMASA-TAHUN-2018–2023
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 7, BD.2019/No.7
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Rencana
Strategis Perangkat Daerah Lingkup Kabupaten Mamasa
Tahun 2018 – 2023
ABSTRAK: |
- a. bahwa dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Daerah Kabupaten Mamasa Tahun 2018-2023 telah
ditetapkan melalui Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019
tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah
Kabupaten Mamasa Tahun 2018 – 2023;
b. bahwa berdasarkan Pasal 272 ayat (1) Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah, Perangkat Daerah menyusun
rencana strategis dengan berpedoman pada Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD);
- 1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2002 tentang
Pembentukan Kabupaten Mamasa dan Kota Palopo di
Provinsi Sulawesi Selatan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2002 Nomor 24, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4186);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
5. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor
33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4700);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 182, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5568) sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan UndangUndang
Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
7. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 58 Tahun
2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4406);
8. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun
2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5887);
9. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 17 Tahun
2017 tentang Sinkronisasi proses perencanaan dan
Penganggaran Pembangunan Nasional;
10.Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 2 Tahun
2018 tentang Standart Pelayanan Minimal (SPM);
11.Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun
2015 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Nasional Tahun 2015-2019;
12.Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 59 Tahun
2017 tentang Pelaksanaan Pencapaian Tujuan
Pembangunan Nasional;
13.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah,
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011
tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri dalam
Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan
Keuangan Daerah;
14.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan
Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
15.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2017
tentang Pedoman Nomenklatur Perangkat Daerah Provinsi
dan Daerah Kabupaten/Kota yang melaksanakan Fungsi
penunjang penyelenggaraan Urusan Pemerintahan;
16.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017
tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi
Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan
Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah serta Tata Cara Perubahan Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah dan Rencana
Kerja Pemerintah Daerah;
17.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 98 Tahun 2018
tentang Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD);
18.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 100 Tahun 2018
tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal;
19.Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 8 Tahun
2017 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Daerah Provinsi Sulawesi Barat;
20.Peraturan Daerah Kabupaten Mamasa Nomor 4 Tahun
2009 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang
Daerah Kabupaten Mamasa Tahun 2005-2025;
21.Peraturan Daerah Kabupaten Mamasa Nomor 1 Tahun
2015 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah;
22.Peraturan Daerah Kabupaten Mamasa Nomor 5 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah;
23.Peraturan Daerah Kabupaten Mamasa Nomor 3 Tahun 2019
tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah
Tahun 2018-2023.
- Renstra PD Kabupaten Mamasa Tahun 2018 – 2023 merupakan Perencanaan
Pembangunan 5 (lima) tahun Perangkat Daerah sebagai Penjabaran dari
RPJMD Kabupaten Mamasa Tahun 2018 - 2023.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 April 2019.
- 9 Halaman
|