Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purbalingga Nomor 75 Tahun 2018

Perubahan Atas Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 59 Tahun 2018 tentang Pedoman Umum Bantuan Sosial Kegiatan Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni Di Kabupaten Purbalingga Tahun 2018

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini mengubah ketentuan Pasal 6 ayat (6) Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 59 Tahun 2018 tentang Pedoman Umum Bantuan Sosial Kegiatan Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni Di Kabupaten Purbalingga Tahun 2018 yaitu tentang Penetapan Lokasi dan Alokasi Kegiatan Rehabilitasi RTLH, Besarnya alokasi azas merata/sama untuk setiap desa/kelurahan pada kegiatan Rehabilitasi RTLH, Besarnya alokasi azas proporsional untuk setiap desa/kelurahan pada kegiatan Rehabilitasi RTLH, Jumlah desa/kelurahan yang ada di Kabupaten Purbalingga dan Pembagian jumlah RTLH tiap desa/kelurahan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purbalingga Nomor 75 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 59 Tahun 2018 tentang Pedoman Umum Bantuan Sosial Kegiatan Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni Di Kabupaten Purbalingga Tahun 2018
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Purbalingga
Nomor
75
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Purbalingga
Tanggal Penetapan
01 Agustus 2018
Tanggal Pengundangan
01 Agustus 2018
Tanggal Berlaku
01 Agustus 2018
Sumber
BD No 75/ 2018
Subjek
BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA/KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Purbalingga
Bidang
Halaman ini telah diakses 361 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan