Dalam Peraturan Bupati ini mengubah ketentuan Pasal 6 ayat (6) Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 59 Tahun 2018 tentang Pedoman Umum Bantuan Sosial Kegiatan Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni Di Kabupaten Purbalingga Tahun 2018 yaitu tentang Penetapan Lokasi dan Alokasi Kegiatan Rehabilitasi RTLH, Besarnya alokasi azas merata/sama untuk setiap desa/kelurahan pada kegiatan Rehabilitasi RTLH, Besarnya alokasi azas proporsional untuk setiap desa/kelurahan pada kegiatan Rehabilitasi RTLH, Jumlah desa/kelurahan yang ada di Kabupaten Purbalingga dan Pembagian jumlah RTLH tiap desa/kelurahan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat