APBD
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, Berita Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2018 No 3
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI SITUBONDO NOMOR 51 TAHUN
2017 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN
DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2018
ABSTRAK: |
- Menimbang : a. bahwa sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 12 ayat
(1) Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014
tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah
beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 dan Pasal 12
Peraturan Menteri Keuangan Nomor :
199/PMK.07/2017 tentang Tata Cara Pengalokasian
Dana Desa Setiap Kabupaten/Kota dan Penghitungan
Rincian Dana Desa Setiap Desa maka telah ditetapkan
Peraturan Bupati Situbondo tentang Tata Cara
Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap
Desa Tahun Anggaran 2018 yang besarannya
ditetapkan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor
107 Tahun 2017 tentang Rincian APBN Tahun
Anggaran 2018 dan Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 226/PMK.07/2017 tentang Perubahan Rincian
Dana Desa Menurut Kabupaten/Kota Tahun Anggaran
2018;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Romawi III angka 1
huruf b nomor 3 Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 33 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan
APBD Tahun 2018 dijelaskan bahwa DAK dianggarkan
sesuai Peraturan Presiden tentang Rincian APBN
Tahun Anggaran 2018 atau Peraturan Menteri
Keuangan mengenai Alokasi DAK Tahun Anggaran
2018, apabila Peraturan Presiden mengenai Rincian
APBN Tahun Anggaran 2018 atau Peraturan Menteri
Keuangan mengenai Alokasi DAK Tahun Anggaran
2018 diterbitkan setelah Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2018 ditetapkan, maka
Pemerintah Daerah harus menyesuaikan alokasi DAK
dimaksud dengan terlebih dahulu melakukan
perubahan Peraturan Kepala Daerah tentang
Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2018 dengan
pemberitahuan kepada Pimpinan DPRD, untuk
selanjutnya ditampung dalam Peraturan Daerah
tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2018 atau
dicantumkan dalam LRA bagi Pemerintah Daerah yang
tidak melakukan perubahan APBD Tahun Anggaran
2018;
c. berdasarkan ketentuan Pasal 4 Peraturan Bupati
Situbondo Nomor 39 Tahun 2011 tentang Pergeseran
Anggaran antar Obyek Belanja Dalam Jenis Belanja
dan Pergeseran Anggaran antar Rincian Obyek Belanja
dalam Obyek Belanja pada Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Kabupaten Situbondo dijelaskan
bahwa pergeseran anggaran setelah Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah ditetapkan dilakukan
dengan cara mengubah Peraturan Bupati tentang
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
sebagai dasar pelaksanaan, untuk selanjutnya
dianggarkan dalam rancangan Peraturan Daerah
tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah;
d. berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, huruf b, dan huruf c maka dipandang
perlu menetapkan Peraturan Bupati Situbondo
tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Situbondo
Nomor 51 Tahun 2017 tentang Penjabaran APBD
Tahun Anggaran 2018;
- Mengingat : 3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355); 5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400); 17. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4578); 32. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir,
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21
Tahun 2011 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2011 Nomor 310); 52. Peraturan Bupati Situbondo Nomor 51 Tahun 2017
tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2018.
- peraturan ini mengatur mengenai perubahan Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Situbondo
Nomor 51 Tahun 2017 tentang Penjabaran Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Januari 2018.
- merubah Peraturan Bupati Situbondo Nomor 51 Tahun 2017
tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2018.
- jumlah 9 halaman dan lampiran
|