Pembayaran-NON-Tunai
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 13, BERITA DAERAH KABUPATEN MAMUJU TAHUN 2018 NOMOR 635
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Sistem Pembayaran Non Tunai Dalam Pengeluaran Daerah Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Mamuju
ABSTRAK: |
- agar pencegahan korupsi dapat berjalan efektif maka seluruh praktek penyelenggaraan pemerintahan harus mengandung upaya pencegahan korupsi, pembayaran pengeluaran daerah secara tunai berpotensi menimbulkan penyalahgunaan wewenang dan berpotensi korupsi sehingga diperlukan sistem pembayaran pengeluaran daerah yang dapat mencegah penyalahgunaan wewenang dan korupsi serta sesuai perkembangan teknologi dan informasi, c. bahwa dalam rangka memberikan kepastian hukum dan pedoman pelaksanaan pembayaran secara non tunai dalam pengeluaran daerah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dengan tepat jumlah, aman, efisien, transparan, dan akuntabel, perlu mengatur sistem pembayaran non tunai dalam Peraturan Bupati.
- Dasar hukum; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.
- Peraturan Bupati ini berisi tentang, sistem pembayaran Non Tunai untuk seluruh pengeluaran daerah yang bersumber dari APBD kabupaten Mamuju.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2018.
- 6 Halaman
|