Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Nunukan Nomor 10 Tahun 2018

PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN NUNUKAN NOMOR 5 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH KABUPATEN NUNUKAN

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pertauran ini mengatur mengani menetapkan pembentukan perangkat daerah baru jika diperlukan, yang mungkin termasuk pembentukan dinas, badan, atau kantor baru sesuai dengan kebutuhan administrasi dan pelayanan publik. Mengatur perubahan dalam struktur organisasi perangkat daerah yang sudah ada, termasuk perubahan nama, fungsi, dan wewenang perangkat daerah tersebut. Menyusun atau memperbarui tugas dan fungsi masing-masing perangkat daerah untuk memastikan bahwa mereka dapat menjalankan tugas mereka dengan efektif sesuai dengan perubahan kebutuhan daerah dan menetapkan penyesuaian kewenangan dan tanggung jawab antara perangkat daerah, termasuk pembagian tugas dan kewenangan di antara berbagai unit organisasi. Mengatur susunan jabatan dan posisi dalam perangkat daerah, termasuk perubahan dalam struktur hirarki dan penugasan pejabat tertentu di perangkat daerah. Mengatur penyederhanaan atau penambahan unit atau sub-unit di dalam perangkat daerah untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelayanan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Nunukan Nomor 10 Tahun 2018 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN NUNUKAN NOMOR 5 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH KABUPATEN NUNUKAN
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Nunukan
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Nunukan
Tanggal Penetapan
20 Desember 2018
Tanggal Pengundangan
20 Desember 2018
Tanggal Berlaku
20 Desember 2018
Sumber
LD Tahun 2018 / No. 10
Subjek
STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Nunukan
Bidang
Halaman ini telah diakses 851 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan