Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Barito Utara Nomor 07 Tahun 2019

Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Tugas dan Uraian Tugas Jabatan Pada Sekretariat Daerah Kabupaten Barito Utara

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Barito Utara Nomor 2 Tahun 2017 tentang Tugas dan Uraian Tugas Jabatan pada Sekretariat Daerah Kabupaten Barito Utara (Berita Daerah Kabupaten Barito Utara Tahun 2017 Nomor 2 ) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Bupati Barito Utara Nomor 77 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Barito Utara Nomor 2 Tahun 2017 tentang Tugas dan Uraian Tugas Jabatan pada Sekretariat Daerah Kabupaten Barito Utara ( Berita Daerah Kabupaten Barito Utara Tahun 2017 Nomor 77) diubah

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Barito Utara Nomor 07 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Tugas dan Uraian Tugas Jabatan Pada Sekretariat Daerah Kabupaten Barito Utara
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Barito Utara
Nomor
07
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Muara Teweh
Tanggal Penetapan
18 Maret 2019
Tanggal Pengundangan
18 Maret 2019
Tanggal Berlaku
18 Maret 2019
Sumber
BD.2019/7
Subjek
STRUKTUR ORGANISASI
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Barito Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 916 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERBUP Kab. Barito Utara No. 30 Tahun 2019 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Barito Utara
    dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
Mengubah :
  1. PERBUP Kab. Barito Utara No. 2 Tahun 2017 tentang Tugas dan Uraian Tugas Jabatan Sekretariat Daerah Kabupaten Barito Utara

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan