Dalam Peraturan ini diatur tentang ruang lingkup, asas dan tujuan penyelenggaraan penanaman modal. Selain itu, diatur pula mengenai kebijakan penanaman modal daerah; perencanaan, pengembangan dan promosi penanaman modal; kerjasama penanaman modal; izin penanaman modal; bentuk usaha dan kedudukan; bidang usaha dan lokasi; hak, kewajiban, dan tanggung jawab penanam modal; serta hak dan kewajiban pemerintah daerah. Perda ini juga mengatur mengenai ketentuan pemberian insentif dan pemberian kemudahan penanaman modal; ketenagakerjaan; pengendalian dan pengawasan pelaksanaan penanaman modal; laporan kegiatan penanaman modal; peran serta masyarakat; sanksi administatif; penyelesaian sengketa; dan ketentuan peralihan;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat