Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Selatan Nomor 3 Tahun 2019

PENANAMAN MODAL

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan ini diatur tentang ruang lingkup, asas dan tujuan penyelenggaraan penanaman modal. Selain itu, diatur pula mengenai kebijakan penanaman modal daerah; perencanaan, pengembangan dan promosi penanaman modal; kerjasama penanaman modal; izin penanaman modal; bentuk usaha dan kedudukan; bidang usaha dan lokasi; hak, kewajiban, dan tanggung jawab penanam modal; serta hak dan kewajiban pemerintah daerah. Perda ini juga mengatur mengenai ketentuan pemberian insentif dan pemberian kemudahan penanaman modal; ketenagakerjaan; pengendalian dan pengawasan pelaksanaan penanaman modal; laporan kegiatan penanaman modal; peran serta masyarakat; sanksi administatif; penyelesaian sengketa; dan ketentuan peralihan;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Selatan Nomor 3 Tahun 2019 tentang PENANAMAN MODAL
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bangka Selatan
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Toboali
Tanggal Penetapan
30 Agustus 2019
Tanggal Pengundangan
30 Agustus 2019
Tanggal Berlaku
30 Agustus 2019
Sumber
LD.2019/NO.3
Subjek
PENANAMAN MODAL DAN INVESTASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan
Bidang
Halaman ini telah diakses 456 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan