Peraturan ini mengatur tentang asas umum dan tujuan, pendapatan daerah, belanja daerah, mekanisme penerimaan, mekanisme belanja, pengecualian, pertanggungjawaban transaksi non tunai, dan pengawasan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat