PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KABUPATEN TAMBRAUW PADA PT. BANK PAPUA
2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN TAMBRAUW TAHUN 2012 NOMOR
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Tambrauw pada PT. Bank Papua
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka meningkatkan peran dan fungsi PT. Bank Papua dalam pertumbuhan perekonomian daerah. perlu didukung dengan struktur permodalan yang kuat;
b. bahwa Pemerintah Daerah memandang perlu melakukan penyertaan modal dalam rangka meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dan pelayanan kepada masyarakat;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b dipandang perlu menetapkan Peraturan Daerah Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Tambrauw Pada PT. Bank Papua.
- UU No. 12 Tahun 1969; UU No. 10 Tahun 1998; UU No. 21 Tahun 2001; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 3 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 56 Tahun 2008; PP No. 104 Tahun 2000; PP No. 107 Tahun 2000; PP No. 108 Tahun 2000; PP No. 109 Tahun 2000; PP No. 24 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; Permendagri No. 1 Tahun 1998; Permendagri No. 13 Tahun 2006; dan Perda Kab. Tambrauw No. 13 Tahun 2011.
- Peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Tujuan; Jenis, Jumlah, Waktu dan Tata Cara Penyertaan Modal; Sumber Dana; Hak dan Kewajlban; dan Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
- -
- -
- 6 halaman
|