Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lumajang Nomor 22 Tahun 2019

PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 9 TAHUN 2016 TENTANG PERLINDUNGAN, PEMBERDAYAAN PASAR RAKYAT DAN PENATAAN TOKO SWALAYAN

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

TERDIRI ATAS 2 PASAL; Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 9 Tahun 2016 tentang Perlindungan, Pemberdayaan Pasar Rakyat Dan Penataan Toko Swalayan (Berita Daerah Kabupaten Lumajang Tahun 2016 Nomor 9), diubah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lumajang Nomor 22 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 9 TAHUN 2016 TENTANG PERLINDUNGAN, PEMBERDAYAAN PASAR RAKYAT DAN PENATAAN TOKO SWALAYAN
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Lumajang
Nomor
22
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Lumajang
Tanggal Penetapan
18 Maret 2019
Tanggal Pengundangan
18 Maret 2019
Tanggal Berlaku
18 Maret 2019
Sumber
BD NOMOR 26
Subjek
PERLINDUNGAN USAHA, PERUSAHAAN, BADAN USAHA, PERDAGANGAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Lumajang
Bidang
Halaman ini telah diakses 740 kali

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan