KESEJAHTERAAN SOSIAL
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 13, BD NOMOR 17
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang RUMAH AMAN BAGI PENYANDANG MASALAH KESEJAHTERAAN SOSIAL
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka untuk meningkatkan pelayanan kesejahteraan sosial, khususnya masyarakat, baik secara individu maupun kelompok - kelompok yang kurang beruntung, cacat, korban bencana alam dan sosial, keterpencilan, keterlantaran, penyimpangan prilaku, agar mampu mengembangkan diri serta mampu melaksanakan fungsi sosialnya dengan baik; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, maka perlu mengatur tentang Rumah Aman bagi Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial, dengan Peraturan Bupati.
- Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 4 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (Lembaran Daerah Kabupaten Lumajang Tahun 2018 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 111); Peraturan Bupati Lumajang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan di Kabupaten Lumajang (Berita Daerah Kabupaten Lumajang Tahun 2008 Nomor 13); Peraturan Bupati Lumajang Nomor 61 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Sosial Kabupaten Lumajang (Berita Daerah Kabupaten Lumajang Tahun 2016 Nomor 61).
- KETENTUAN UMUM; ASAS DAN TUJUAN; SASARAN; SISTEM PENYELENGGARAAN RUMAH AMAN; MEKANISME PELAYANAN RUMAH AMAN SEMENTARA; SUMBER DANA; KERJA SAMA; KETENTUAN PENUTUP.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Januari 2019.
- TIDAK ADA
- TIDAK ADA
- 8 HALAMAN
|