PEMBENTUK UNIT PELAKSANA TEKNIS LABOTARIUM DAN ALAT BERAT PADA DINAS PEKERJAAN UMUM KABUPATEN PADANG LAWAS
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, BD.2018/NO.04
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentuk Unit Pelaksana Teknis Labotarium dan Alat Berat pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Padang Lawas
ABSTRAK: |
- Berdasarkan ketentuan pasal 6 ayat (1) Perda Kab. Padang Lawas No. 05 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susuna Perangkat Daerah Kabupaten Padang Lawas, pada Dinas Daerah dan Badan Daerah dapat dibentuk Unit Pelaksana Teknis (UPT).
- UU No. 7 Tahun 1956; UU No. 38 Tahun 2007; UU No.12 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 18 Tahun 2016; PP No. 12 Tahun 2017; Perda Kab. Padang Lawas No. 05 Tahun 2016.
- Kedudukan dan Susunan Organisasi; Tugas Pokok dan Fungsi.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Januari 2018.
- 8
|