PENCABUTAN PERATURAN BUPATI NOMOR 12 TAHUN 2015 TENTANG PENDELEGASIAN WEWENANG BUPATI KEPADA CAMAT DALAM MENGEVALUASI RANCANGAN PERATURAN DESA TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 27, Berita Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah Tahun 2017 Nomor 27
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pencabutan Peraturan Bupati Nomor 12 Tahun 2015 tentang Pendelegasian Wewenang Bupati Kepada Camat Dalam Mengevaluasi Rancangan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa
ABSTRAK: |
- Menimbang ;
a. Bahwa berdasarkan Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa Nomor : 188.55/2898/BPD tanggal 10 Juli 2017, perihal panduan Evaluasi Rancangan Peraturan Desa tentang Anggaran pendapatan dan Belanja Desa, serta untuk kelancaran pelaksanaan evaluasi rancangan Peraturan Desa tentang Anggaran pendapatan dan belanja desa, perlu mencabut Peraturan Bupati Nomor 12 Tahun 2015 tentang pendekegasian Wewenang Bupati Kepada Camat dalam mengevaluasi Rancangan Peraturan Desa tentang Anggaran pendapatan dan belanja Desa;
- Mengingat ;
1. Pasal 18 ayat (6) UU No. 1945
2. UU No. 24 Tahun 2008
3. UU No. 6 Tahun 2014
4. UU No. 23 Tahun 2014
5. Peraturan pemerintah No. 43 Tahun 2014
6. Peraturan pemerintah No. 60 Tahun 2014
7. Permendagri No. 113 Tahun 2014
- Pasal 1
Peraturan Bupati Nomor 12 Tahun 2015 tentang pendelegasian Wewenang Bupati Kepada Camat dalam mengevaluasi Rancangan Peraturan desa tentag Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Oktober 2017.
- 3
|