Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkulu Tengah Nomor 15 Tahun 2017

Daftar Kewenangan Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pasal 3 Kewenangan Desa berdasarkan hak asal usul sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a meliputi : a. Sistem organisasi b. Pembinaan kelembagaan masyarakat c. Pengelolaan tanah Desa atau tanah hak milik Desa yang menggunakan sebutan setempat; dan d. Pengenmbangan peran masyarakat Desa. Pasal 4 Kewenangan local berskala Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b dengan kriteria : a. Kewenangan yang mengutamakan kegiatan pelayanan dan pemberdayaan masyarakat; b. Kewenangan yang mempunyai lingkup peraturan dan kegiatan hanya didalam wilayah dan masyarakat Desa yang mempunyai dampak internal Desa; c. Kewenangan yang berkaitan dengan kebutuhan dan kepentingan sehari-hari masyarakat Desa; d. Kegiatan yang telah dijalankan oleh Desa atas dasar prakarsa Desa; e. Program kegiatan pemerintah, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota dan pihak ketiga yang telah diserahkan dan dikelola oleh Desa; dan f. Kewenangan berskala Desa yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan tentang pembagian kewenangan pemerintah, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkulu Tengah Nomor 15 Tahun 2017 tentang Daftar Kewenangan Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bengkulu Tengah
Nomor
15
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Karang Tinggi
Tanggal Penetapan
24 Mei 2017
Tanggal Pengundangan
24 Mei 2017
Tanggal Berlaku
24 Mei 2017
Sumber
Lembaran Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah Tahun 2017 Nomor 15
Subjek
DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah
Bidang
Halaman ini telah diakses 522 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan