Pasal 3 Kewenangan Desa berdasarkan hak asal usul sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a meliputi : a. Sistem organisasi b. Pembinaan kelembagaan masyarakat c. Pengelolaan tanah Desa atau tanah hak milik Desa yang menggunakan sebutan setempat; dan d. Pengenmbangan peran masyarakat Desa. Pasal 4 Kewenangan local berskala Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b dengan kriteria : a. Kewenangan yang mengutamakan kegiatan pelayanan dan pemberdayaan masyarakat; b. Kewenangan yang mempunyai lingkup peraturan dan kegiatan hanya didalam wilayah dan masyarakat Desa yang mempunyai dampak internal Desa; c. Kewenangan yang berkaitan dengan kebutuhan dan kepentingan sehari-hari masyarakat Desa; d. Kegiatan yang telah dijalankan oleh Desa atas dasar prakarsa Desa; e. Program kegiatan pemerintah, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota dan pihak ketiga yang telah diserahkan dan dikelola oleh Desa; dan f. Kewenangan berskala Desa yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan tentang pembagian kewenangan pemerintah, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat