ALIH FUNGSI UNIT PELAKSANA TEKNIS SANGGAR KEGIATAN BELAJAR (UPT) MENJADI SATUAN PENDIDIKAN NON FORMAL SANGGAR KEGIATAN BELAJAR (SATUAN PNF SKB) KABUPATEN BENGKULU TENGAH
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, Lembaran Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah Tahun 2017 Nomor 10
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Alih Fungsi Unit Pelaksana Teknis Sanggar Kegiatan Belajar (UPT) Menjadi Satuan Pendidikan Non Formal Sanggar Kegiatan Belajar (Satuan PNF SKB) Kabupaten Bengkulu Tengah
ABSTRAK: |
- Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (3) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pedoman Alih Fungsi Sanggar Kegiatan Belajar Menjadi Satuan Pendidikan Nonformal, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Alih Fungsi Unit Pelaksana Teknis Sanggar Kegiatan Belajar Menjadi Satuan Pendidikan Nonformal Sanggar Kegiatan Belajar Kabupaten Bengkulu Tengah.
- 1. Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945
2. UU No. 20 Tahun 2003
3. UU No. 5 Tahun 2014
4. UU No. 24 Tahun 2008
5. UU No. 25 Tahun 2009
6. UU No. 23 Tahun 2014
7. PP No. 19 Tahun 2005
8. PP No. 47 Tahun 2008
9. PP No. 48 Tahun 2008
10. PP No. 17 Tahun 2010
11. PP RI No. 18 Tahun 2016
12. Permendikbud RI No. 4 Tahun 2016
13. Peraturan Direktur Jendral Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat Kemendikbud RI No. 1453 Tahun 2016
14. Perda Kab. Bengkulu Tengah No. 13 Tahun 2016
- Pasal 2
1) Alih fungsi Unit Pelaksana Teknis Sanggar Kegiatan Belajar Kabupaten Bengkulu Tengah menjadi Satuan Pendidikan Nonformal dengan nama Satuan Pendidikan Nonformal Sanggar Kegiatan Belajar (Satuan PNF-SKB) Kabupaten Bengkulu Tengah.
2) Satuan Pendidikan Nonformal Sanggar Kegiatan Belajar (Satuan PNF-SKB) dibentuk berdasarkan potensi, karakteristik dan beban kerja.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 April 2017.
- Mencabut :
Pasal 2 ayat 2a dan Pasal 3-5 Perbup Bengkulu Tengah No. 26 Tahun 2016
- 15
|