perbup no 13 - retensi arsip sektor perekonomian
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 13, BERITA DAERAH KABUPATEN PRINGSEWU TAHUN 2019 NOMOR 473
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang JADWAL RETENSI ARSIP SEKTOR PEREKONOMIAN URUSAN LINGKUNGAN HIDUP PEMERINTAH KABUPATEN PRINGSEWU
ABSTRAK: |
- dengan terbitnya surat Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor B-PK.02.09/133/2018, tanggal 14 November 2018 tentang Persetujuan Jadwal Retensi Arsip (JRA) Substantif Pemerintah Daerah Kabupaten Pringsewu perlu menetapkan JRA Sektor Perekonomian Urusan Lingkungan Hidup
- UU No.33 Tahun 2004; UU No.43 Tahun 2007; UU No.48 Tahun 2008; UU No.18 Tahun 2008; UU No.32 Tahun 2009; UU No.43 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014; UU No.30 Tahun 2014; PP No.41 Tahun 1999; PP No.150 Tahun 2000; PP No.28 Tahun 2012; PP No.18 Tahun 2012; PERMENDAGRI No.80 Tahun 2015; PERDA Kabupaten Pringsewu No.16 Tahun 2016; PERBUP Kabupaten Pringsewu No.43 Tahun 2016
- Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang tujuan, pelaksanaan Jadwal Retensi Arsip, jangka waktu, dan ruang lingkup
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Januari 2019.
- 7 halaman, lampiran 10 halaman
|