Tunjangan hari raya-pns-pejabat
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 15, BD.2019/NO.15
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Tunjangan Ketiga Belas Bagi PNS dan Pejabat Negara di LIngkungan pemerintah Kabupaten Sleman
ABSTRAK: |
- Bahwa berdasarkan Pasal 10 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2019 tentang Pemberian Tunjangan Hari raya Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Republik Indonesia, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Tunjangan Ketiga Belas bagi Pegawai Negeri Sipil dan Pejabat Negara di Linkungan Pemerintah Kabupaten Sleman.
- Dasar hukum peraturan ini: Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2015, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017, dan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2016,.
- Materi pokok: Penerima Tunjangan, Tunjangan Hari Raya, Tunjangan Ketiga Belas, dan Pengendalian Internal.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Mei 2019.
- Jumlah Halaman: 09 HLM
|